KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang sudah digagalkan yang dimaksud senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing kemudian BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL di dalam Kantor KKP, Awal Minggu (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran kemudian packing yang dimaksud berlokasi di tempat Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan warga juga pengamatan dari Angkatan Laut kemudian kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan lalu Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran kemudian packing BBL,” kata Pung pada konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari juga diamankan 6 pekerja packing lalu BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih besar Mata Uang Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, serta 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang tersebut disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, lalu alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang mana dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit pada lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong serta disimpan pada keranjang yang dimaksud disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan juga disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menyebabkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang mana lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengumumkan para pelaku sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di dalam mana satu minggu kurang lebih banyak diadakan 2-3 kali pengiriman, dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun kemudian pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 hitungan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang berhadapan dengan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.






