Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi juga Bidang Kesehatan Ibu lalu Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan pemasaran susu formula yang mana tercantum di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Kesejahteraan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari penawaran produk-produk pengganti ASI yang digunakan tiada tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang digunakan tak tepat, penawaran dalam infrastruktur pelayanan kemampuan fisik dan juga tenaga kondisi tubuh yang digunakan mempromosikan, dan juga pemasaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan serta penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kebugaran anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan juga proteksi dari pemasaran susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan komoditas yang mana bukan memuat peringatan tegas yang mana diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Bumi serta panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang mana tidak ada tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan juga edukasi oleh industri, yang dimaksud selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti kesulitan pelabelan hasil makanan untuk bayi lalu anak kecil yang tersebut kerap kali tidaklah memuat peringatan serius yang digunakan diperlukan seperti usia pemakaian yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.






