Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut berada dalam ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat sudah ada menghentikan akses visa non haji.
“Itu jelas (melanggar) akibat secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu telah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk ke tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah lalu tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak pasca cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota badan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui pasca koleganya di DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di dalam kompleks Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas otoritas Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Daerah Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 diambil dari Antara.
Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah
Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah pada jumpa persnya dalam Ibukota akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tiada legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.
“Semua pihak yang tidak ada bertanggung jawab untuk memasarkan haji tanpa visa legal itu tiada benar. Kami memerangi tindakan-tindakan lalu proses ilegal tersebut,” kata Tawfiq di jumpa persnya sama-sama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.
Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar masyarakat Negara Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tidak ada berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman memohon agar jemaah Nusantara yang tersebut tidak ada miliki visa haji, tidaklah mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka dapat berurusan dengan otoritas setempat.
“Untuk jemaah Indonesi yang tersebut tidak ada menggunakan visa haji lalu tiada mempunyai otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang dimaksud mendukungnya di dalam tahun ini, mohon bisa jadi mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya dalam King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, diambil dari laman Kemenag.
Hilman menambahkan, maraknya penawaran inisiatif paket haji dengan visa nonhaji yang digunakan ditawarkan oleh oknum travel-travel haji pada Negara Indonesia juga berubah menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya telah berdiskusi dengan delegasi kementerian haji Arab Saudi kemudian merekan memiliki data hasil investigasi. Fenomena ini menciptakan Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.
“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini adalah tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap rakyat Negara Indonesia juga terjaga,” katanya.
Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi melawan pelanggaran pengaplikasian visa non haji. Sanksi yang mana ditetapkan dapat merupakan denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rupiah 42,8 jt dengan kurs Mata Uang Rupiah 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara dengan syarat merekan juga dilarang memasuki Arab Saudi pada jangka waktu 10 tahun.
Artikel ini disadur dari Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji





