Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat pada Daerah Perkotaan Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan pemerintahan Pusat Kota (Pemkot) Semarang.

“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan eksekutif Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Para camat yang dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; lalu Camat Banyumanik, Maryono.

Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan juga Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka dilaksanakan dalam Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang mana akan digali regu penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi sebagai penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di area Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak dan juga retribusi kota Semarang serta dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).

“Setelah itu KPK telah terjadi menetapkan empat tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang tersebut ditetapkan dituduh itu. Ia semata-mata menyebutkan latar belakang mereka.

“Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi pada Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak dan juga retribusi area Perkotaan Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Related Articles

Back to top button