Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tiada boleh ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan pada negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak ada boleh ada kekuatan lain yang tersebut dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita bukan sejalan,” ujar Burhanuddin ketika menjadi pemimpin upacara peringatan serius Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di tempat Lapangan Badiklat Kejaksaan, Ibukota Selatan, Hari Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini bukan mudah. Kita banyak dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari di maupun luar, yang dimaksud berpotensi mengganggu integritas serta kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang mana dihadapi semakin konkret di dalam era globalisasi pada waktu ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tersebut tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.




