DPR Miliki Kewenangan di area RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud dijalankan Baleg DPR bersatu pemerintahan dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan tindakan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka kemudian semua rakyat mengikuti sehingga apa yang digunakan sudah pernah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilakukan dilaksanakan setelahnya membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani pada JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah pada Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward di dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani belaka berkata pembahasan diadakan secara terbuka.
DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).






