Nurul Ghufron Tak Berhasil Seleksi Capim KPK

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dipastikan tak lolos pada proses seleksi test assessment calon pimpinan ( capim) KPK . Nama Ghufron tidaklah masuk di daftar 20 Capim KPK yang lolos ke tahap selanjutnya.
Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK yang tersebut lolos test assessment. Mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, lalu Yanuar Nugroho.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dilakukan memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik. Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 Tentang penegakan kode etik juga kode perilaku KPK.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa dalam bentuk teguran ditulis yaitu agar terperiksa tak mengulangi perbuatannya, kemudian agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap kemudian perilaku dengan menaati juga melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, beberapa waktu lalu.
Nurul Ghufron terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron terhadap Kasdi Subagyono selaku Plt Irjen dan juga Sekjen Kementan. Dia memohon Kasdi memutasi individu pegawai Kementerian Pertanian ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang. Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Dari putusan Dewas KPK tersebut, banyak pihak seperti Publik Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan Pansel mendiskualifikasi Nurul Ghufron sebagai capim KPK. MAKI khawatir tindakan hukum seperti Firli Bahuri kembali terulang apabila Pansel kembali meloloskan pimpinan yang tersebut bermasalah dengan etik.




