Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, di antaranya makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, serta lemak.
Jokowi mengesahkan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini adalah merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum zat gula, garam, juga lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Kesejahteraan tersebut.
Tidak cuma cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, serta lemak, pemerintahan Pusat menentukan batas maksimal komposisi gula, garam, serta lemak di pangan olahan, di antaranya pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal komposisi gula, garam, kemudian lemak dikoordinasikan oleh menteri yang tersebut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan juga pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan pada bidang penyelenggaraan manusia lalu kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian kemudian lembaga terkait sebagaimana yang mana tertuang pada Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Sementara itu, ayat (3) pasal yang dimaksud menjelaskan penentuan batas maksimal isi gula, garam, juga lemak dikerjakan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang mana berubah menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi kemudian mendirikan sistem kebugaran sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mulai Pekan 29 Juli 2024, melalui pernyataan tertulis.
Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari
Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, diambil dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per warga per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi yang dimaksud setara dengan gula 4 sendok makan per pendatang per hari atau 50 gram per pendatang per hari.
Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per penduduk per hari. Konsumsi garam yang dimaksud sejenis dengan 1 sendok teh garam per penduduk per hari atau 5 gram per khalayak per hari.
Anjuran konsumsi lemak per pemukim per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per pemukim per hari. Konsumsi lemak yang disebutkan identik dengan lemak 5 sendok makan per khalayak per hari atau 67 gram per pendatang per hari.
Artikel ini disadur dari Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya




