Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi pada Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tak cawe-cawe pada kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang tersebut menjabat Ketum Kadin mengatakan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari pada keterangannya, Awal Minggu (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang tersebut miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mana mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengatakan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani pada Kemenkumham.
“Proses awal di dalam pemerintahan ada di area Kementerian Hukum serta HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad memohonkan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai langkah lanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang mana menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad di keterangannya, ditulis Hari Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional lalu AD/ART yang digunakan telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah terjadi menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara sudah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Awal Minggu (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang dimaksud masih dalam Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih di area Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih banyak lanjut,” katanya.






