Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman juga Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tidak ada diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir dan juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dimaksud dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 lalu 23 Tahun 2023, yang tersebut sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang digunakan berpotensi mengganggu daya mendukung ekosistem pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak di untuk menghindari kandasnya kapal di tempat perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti dan juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa saja nyangkut di area sana,” ujar Luhut ketika ditemui pada ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, ia membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura dalam Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila permintaan domestik telah lama terpenuhi dan juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





