Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya

JAKARTA – Ekspor pasir serta hasil sedimen laut yang dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun, yang mana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah tarif pasir laut , hingga beberapa perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat biaya pasir laut untuk pada negeri di area banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Presiden Joko Widodo pun sudah mengizinkan pemasaran pasir laut, tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi dalam Laut.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di tempat laut yang mana dijalankan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya mendukung serta daya tampung biosfer pesisir kemudian laut juga kebugaran laut; lalu 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi pada Laut untuk kepentingan perkembangan lalu rehabilitasi biosfer pesisir dan juga laut.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan. Hal yang mana harus menjadi catatan adalah, Peraturan otoritas (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada ketika Peraturan eksekutif ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian lalu Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut juga dinyatakan tiada berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut. Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut serta hasil sedimentasi laut yang mana pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang mana memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang digunakan miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang digunakan dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di dalam atas, pasir alam yang digunakan diatur pada nomor IV Lingkup Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor. “Selain pasir alam yang dimaksud termasuk pada nomor IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






