1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berikrar untuk melaporkan ke otoritas jikalau terdapat akun yang tersebut terdeteksi kegiatan judi online kemudian segera melakukan pemblokiran account sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan yang digunakan berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah terjadi menemukan 1.049 account yang teridentifikasi terkait judi online kemudian disertai dengan pemblokiran.
“Dalam rangka menyokong eksekutif pada memerangi judi online dalam Indonesia, BRI sudah pernah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi lalu compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk terlibat perangi judi online pada Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang tersebut terangkum di kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aksi pidana pencucian uang dan juga terorisme, termasuk judi online di tempat dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor proses yang mana mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang dimaksud lebih banyak mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang tersebut sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi account BRI yang dimaksud digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang dimaksud disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah lama BRI lakukan sejak Juli 2023 juga hingga saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak belaka itu, BRI juga berpartisipasi melakukan edukasi juga literasi untuk klien lalu warga untuk tak menyalahgunakan penyelenggaraan tabungan bank untuk kegiatan melanggar hukum serta menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI bukan memfasilitasi operasi judi online pada semua channelnya juga turut bergerak memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran account yang digunakan terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) sudah ditutup sejak 28 Februari 2023 juga telah terjadi dilaporkan untuk otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berikrar untuk berkoordinasi, berkolaborasi kemudian saling support dengan industri, regulator lalu stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang mana menggunakan sarana bank.
“Hal yang dimaksud dilaksanakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum lalu seluruh elemen rakyat secara terintegrasi juga konsisten,” pungkas Hendy.






