DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bidang Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil ucapan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi penduduk kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani serta peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang mana bukan transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap tak melibatkan parlemen sejenis sekali. RPMK lalu PP 28/2024 tidak ada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX lalu Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang dimaksud terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK kemudian PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek dan juga aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang digunakan mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang tersebut berkualitas, harmonis, tiada sektoral, juga tidak ada menghambat kegiatan publik dan juga dunia usaha.
“Kami mendapat berbagai masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana telah menyeberangi batas wewenang Kemenkes dan juga PP 28/2024 yang digunakan bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di area Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya sebab membuka prospek beredarnya rokok ilegal di dalam rakyat dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU kemudian konstitusi, sebab Komisi IX sendiri belum terlibat di konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan mana tiada diratifikasi oleh otoritas Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan pada pembuatan peraturan yang dimaksud mempengaruhi sektor sektor serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk meyakinkan bahwa kebijakan yang digunakan diambil tidaklah hanya saja melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum lalu konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api pada Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun mengajukan permohonan pemerintah untuk memperhatikan lebih lanjut pada dampak dari aturan yang tersebut dibuat, sekaligus lebih lanjut seimbang di memandang kepentingan ekonomi serta kebugaran masyarakat. Yang bukan kalah penting, menegaskan proses pembuatan peraturan yang tersebut inklusif juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari publik kecil yang mana sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK kemudian berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX lalu Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 kemudian RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






