Bisnis

Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dimaksud dinilai sudah pernah lama dikenal pada struktur liberalisasi pangsa ketenagalistrikan. Model yang tersebut menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan juga negara untuk jual energi listrik di tempat bursa terbuka atau secara langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling kemudian Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) mengedarkan energi listrik di jumlah total besar ke perusahaan listrik atau konsumen dalam luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik berjualan energi listrik dengan segera ke konsumen akhir di dalam luar wilayah operasinya.

Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”

Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat memunculkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:

Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik serta non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% kemudian permintaan non-organik dari pelanggan Pelanggan Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN lantaran biaya yang digunakan harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Efek akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.

Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang mana melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang digunakan telah terjadi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.

Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara sebab akan menciptakan kompetisi dalam lingkungan ekonomi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi menghurangi peran negara di menjaga kepentingan umum di area sektor ketenagalistrikan.

Di menilai skema ini juga berpotensi menyebabkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, serta jumlah yang tersebut dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) serta merugikan publik luas.

Related Articles

Back to top button