Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) juga Dewas Lembaga Antirasuah bukan meloloskan pihak yang mana cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan kemudian Dewas KPK supaya siapa pun yang miliki cacat etik itu tak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris dalam Kantor Dewas, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.





