KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang dimaksud diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang tersebut ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki kebijakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelahnya tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU bukan ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan kepala daerah yang tersebut dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang tersebut tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala wilayah (Cakada) yang diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, lantaran ketika beliau melaksanakan maka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah lalu bisa jadi dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang digunakan juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang tersebut inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang dimaksud ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap memperlihatkan pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.
“Bisa belaka KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang tersebut dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) melawan pengujian tersebut, jadi yang mana dipegang oleh KPU yang dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan kepala daerah yang digunakan disahkan DPR,” jelas pengajar di area Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun beliau tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mengupayakan agar partai kebijakan pemerintah tidak ada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi dalam legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengantisipasi waktu.
“Dan publik tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan langkah dari langkah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






