Teknologi

Cek BI checking online, beserta asal lalu penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota – Pada era digitalisasi yang tersebut semakin berkembang, Bank Indonesi (BI) telah dilakukan meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit merek secara online melalui layanan BI Checking, yang pada masa kini lebih besar dikenal sebagai SLIK OJK.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah klien di mengakses informasi kredit mereka itu tanpa harus mengunjungi kantor BI secara secara langsung (offline).

Pengetahuan di BI Checking sangat penting oleh sebab itu dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, dan juga menentukan asal juga tingkat bunga yang mana dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk menganggap risiko kredit.
 

Mengapa wajib cek BI Checking?

 

Pengecekan BI Checking sangat penting pada waktu klien ingin mengajukan pinjaman, oleh sebab itu pemberi pinjaman wajib mengetahui riwayat kredit pemohon.

 

Secara sederhana, mereka ingin melakukan konfirmasi apakah debitur dapat dipercaya dan juga mampu membayar kembali pinjaman pada tepat waktu atau tidak.

 

Informasi ini akan mempengaruhi kesempatan persetujuan permohonan pinjaman. Semakin baik riwayat kredit, semakin besar kemungkinan permohonan disetujui, juga semakin menguntungkan kriteria pinjaman yang tersebut diperoleh.

 

Oleh dikarenakan itu, untuk meningkatkan kesempatan mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang digunakan baik, penting mengenali cara melakukan pengecekan BI Checking.

 

Lalu, bagaimana cara mengecek BI Checking secara online tanpa wajib bersusah payah mengunjungi kantor layanan secara offline? Berikut penjelasannya.

 

Cara mengecek BI Checking secara online

 

1. Buka platform web https://idebku.ojk.go.id.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang digunakan diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, mengakses bagian “Status Layanan” kemudian masukkan nomor registrasi yang telah lama diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja pasca pendaftaran.

 

Syarat pengecekan BI Checking

 

1. Untuk perorangan
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) dan juga Paspor (untuk Warga Negara Asing)

 

2. Untuk badan usaha
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pembangunan juga dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha

 

3. Untuk debitur yang tersebut telah meninggal
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang dimaksud mengonfirmasi hubungan keluarga

 

Skor BI Checking juga artinya

Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Tingkat Aset Bank Umum:

 

1. KOL 1 (Lancar)

 

Debitur setiap saat membayar pokok kemudian bunga tepat waktu, dengan akun yang tersebut tumbuh baik, tanpa tunggakan, kemudian memenuhi persyaratan kredit.

2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)

 

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

3. KOL 3 (Kurang lancar)

Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.

 

4. KOL 4 (Diragukan)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.

 

5. KOL 5 (Macet)

 

Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih lanjut dari 180 hari.

 

BI Checking dengan KOL 1 lalu 2 dikategorikan sebagai performing loan, sementara KOL 3, 4, lalu 5 termasuk pada kategori non performing loan (NPL).

 

Melansir dari djkn.kemenkeu.go.id, KOL 5 menunjukkan tingkat kolektibilitas terendah lalu tergolong sebagai kredit macet atau NPL.

 

Lalu apa itu arti KOL 5 secara rinci? Berikut penjelasannya.

 

Arti KOL 5 pada BI Checking

Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok kemudian bunga kredit dari debitur bukan dibayar, sehingga muncul tunggakan lebih lanjut dari 180 hari.

Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan pasca mengeluarkan Surat Peringatan (SP) berjumlah tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi kemudian restrukturisasi.

KOL 5 di BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pengguna tercatat di status KOL 5, klien harus berhati-hati oleh sebab itu ini salah satunya di kategori non performing loan.

Risiko dari kolek 5, pelanggan tiada dapat mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang tersebut dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau mengajukan permohonan keringanan lainnya.

Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pelanggan dapat mengecek SLIK secara online melalui website https://idebku.ojk.go.id.

Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5

Related Articles

Back to top button