Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang digunakan memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara terhadap SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang disebutkan lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dimaksud dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi berhadapan dengan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh oleh sebab itu mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih lanjut Rp44 milliar dan juga mengabulkan pula tuntutan pidana untuk terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengantisipasi salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU menanti salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK juga akan mempelajari putusan yang dimaksud dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah langkah selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun lalu denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 dan juga 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidaklah membayar maka harta bendanya disita kemudian dilelang oleh jaksa untuk menangguhkan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana bukan mempunyai harta benda yang mana mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.



