Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang menciptakan pribadi mahasiswi Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang mana ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang digunakan juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Bidang Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro dalam RS Kariadi lalu berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi dan juga Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan persoalan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di tempat RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas pada RSUP Dr. Kariadi serta menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Hari Senin (2/9/2024) di area Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berikrar untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berikrar untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang dimaksud dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, lalu ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, jikalau terbukti ada pungutan liar di bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, sebab tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik juga akademik yang digunakan serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berjanji untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Rencana PPDS Anestesi FK Undip serta memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para siswa untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang mana baik, bukan boleh terganggu meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik kemudian meyakinkan lembaga pendidikan yang digunakan bersih serta bermartabat.






