Kandidat Pemilihan Kepala Daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Banyak dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala tempat pada 22 September 2024 serta pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah ada lebih lanjut dari kalau tak salah 400 ya yang tersebut kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terhadap wartawan dalam Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik prospek pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN sama-sama kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, lantaran hubungan antar ASN dengan siapa yang digunakan akan melakukan kampanye kepala wilayah itu sangat dekat kemudian juga kedekatan tingkat wilayah lebih besar dekat daripada pada ketika pemilihan umum nasional, baik pilpres legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang dimaksud tiada bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga secara langsung diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) oleh sebab itu yang mana akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.




