Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK dan juga Pendapat DPR mengenai Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK dan juga reaksi DPR ini menjadikan satu program yang dimaksud harus dalam atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR lalu MK,” kata Muhaimin ketika ditemui pada JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang tersebut berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan menghadapi dinamika yang tersebut terjadi. “Sebagai partai yang digunakan tidaklah terlalu besar di area DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengadakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang tersebut diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana mempunyai kursi di area DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tak memiliki kursi pada DPRD.



