Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di dalam Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di tempat Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan tindakan hukum pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Hari Senin (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan diselenggarakan di dalam Ruang Sidang Utama PN DKI Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca telah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca sudah pernah mengakui dan juga menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang mana seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang benar salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang digunakan adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman terhenti menghadapi perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan tindakan pidana secara sengaja dan juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.






