Bisnis

Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Krusial otoritas Baru

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memohonkan pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus pada RUU EBET lantaran melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, kemudian menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengirimkan listrik secara dengan segera untuk konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang digunakan bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang digunakan penting bagi negara serta yang digunakan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata beliau di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital

Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% transaksi jual beli listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dimaksud dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang dimaksud bersifat intermittent dipengaruhi matahari juga angin.

Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar tarif pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan pada bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang disebutkan telah pasti akan menggerus APBN yang dimaksud berpotensi menurunkan anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk kegiatan makan bergizi gratis.

Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal dalam IKN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET), yang digunakan sempat tertunda, kembali dibahas pada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu pemicu penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).

Bahkan pasal yang disebutkan telah didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali lalu telah pada tahap perumusan juga sinkronisasi.

Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk merancang pembangkit listrik EBET sekaligus jual secara segera terhadap konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi serta distribusi milik PLN.

Related Articles

Back to top button