Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Aksi Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak sanggup melarang pemilih untuk memilih kotak kosong di pilkada dalam beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang tersebut mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga tak boleh melarang.
“Kami bukan kemudian pada kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara dapat melakukan hak pilihnya dan juga kami berharap fenomena kotak kosong ini tidaklah terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan pada Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan penduduk bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, apabila Bawaslu melarang itu, maka sanggup diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tak boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang dimaksud tidak kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tak bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelaksana tidak ada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidaklah memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.





