Apa itu e-Meterai dan juga manfaatnya?

DKI Jakarta – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumentasi sekarang ini bisa saja diwujudkan pada bentuk elektronik, satu di antaranya penyelenggaraan meterai.
Penggunaan meterai tiada belaka meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
pemerintahan sama-sama Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang digunakan mempunyai ciri khusus lalu mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan pemerintahan Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak berhadapan dengan dokumen elektronik, penggunaannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai telah dilakukan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 serta Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik miliki fungsi sebagai alat bukti ke pengadilan lalu memiliki kekuatan hukum yang dimaksud mirip dengan dokumen konvensional yang dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang digunakan dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi lalu memiliki dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik sebagai nomor seri.
Pengaplikasian e-Meterai miliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang digunakan akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang tersebut bersifat perdata lalu sebagai alat bukti pada pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang mana dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang tersebut sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, kemudian kutipanya
- Akta Pejabat Pengembang Akta Tanah beserta salinan kemudian kutipannya
- Surat berharga dengan nama juga bentuk apapun
- Dokumen operasi surat berharga, diantaranya dokumen kegiatan kontrak berjangka, dengan nama dan juga bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang digunakan berbentuk kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, kemudian grosse risalah lelang
- Dokumen yang digunakan menyatakan total uang dengan nominal lebih tinggi dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang lalu berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah terjadi dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pemanfaatan e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai mempunyai unsur pengaman di dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik lalu covert (Peruri seal khusus), sehingga tidak ada dapat dipalsukan.
2. Efesiensi pemanfaatan meterai
Warga dapat tambahan ringan menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat diwujudkan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu oleh sebab itu tidak ada wajib lagi untuk membeli meterai fisik serta mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, rakyat yang dimaksud menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih besar efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?






