Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan
Jakarta – Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 ke kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024, diwarnai hujan interupsi dari anggota kontestan sidang. Suasana pun memanas ketika Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf tata tertib.
Draf tata tertib itu merupakan hasil dari kelompok kerja (timja) yang digunakan pada beberapa waktu kemudian merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul di mana beberapa jumlah interupsi dari kontestan sidang bukan direspons oleh LaNyalla.
“Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu,” kata LaNyalla seperti disitir dari Antara.
Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib yang disebutkan lalu mempersilakan anggota DPD Filep Wamafma yang tersebut paling sejumlah bersuara menyampaikan interupsi.
Filep pun mempertanyakan terhadap pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah ada seusai dengan tindakan DPD. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Dedi Iskandar Batubara.
Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep berakhir pasca melayangkan beberapa protes.
Puncaknya, sidang paripurna ricuh ketika LaNyalla hendak memohon persetujuan terhadap partisipan sidang apakah draf tata tertib itu disetujui. Pada ketika itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya serta progresif ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.
Setelah itu, personel pengamanan di (pamdal) di parlemen pun turun dan juga mengamankan meja pimpinan sidang dari kontestan rapat yang mana memprotes hal tersebut. Ada pula anggota DPD RI yang memohon LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar meminta-minta agar seluruh partisipan sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih banyak 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.
Dalam informasi ditulis yang digunakan diterima Tempo, LaNyalla menuturkan bahwa kendati sempat diwarnai hujan interupsi, namun sidang paripurna yang disebutkan berakhir happy ending. Silang pendapat di awal sidang akhirnya mencair, bahkan kontestan sidang paripurna saling bermaafan.
Sebelumnya, sempat muncul beberapa interupsi berkaitan dengan tata cara pemilihan Pimpinan DPD. Meskipun Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya telah lama disepakati dibentuk panitia khusus yang mana bertugas mendiskusikan secara rinci mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD.
Namun setelahnya enam bulan bekerja, belum ada kesimpulan yang dimaksud dihasilkan. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan. Namun, hingga berakhirnya masa tugas pansus, belum ada langkah yang digunakan mampu ditetapkan.
Berdasarkan mekanisme, maka pembahasan hal yang dimaksud diserahkan untuk Pimpinan DPD, yang pada akhirnya membentuk Timja Tata Tertib DPD RI. Timja pun merampungkan tugasnya. Sehingga pada masa sidang kali ini, LaNyalla membacakan dengan segera hasil kebijakan timja untuk mendapat persetujuan.
“Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang digunakan dilaksanakan melalui sistem paket, yang digunakan merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tidak ada mengubah rumusan tersebut. [Pasal 91 ayat (1)],” kata LaNyalla membacakan kebijakan timja.
Untuk asal menjadi Pimpinan DPD, LaNyalla mengumumkan ada beberapa kriteria, pada antaranya tiada pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap, sebab melakukan perbuatan pidana yang digunakan diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih tinggi sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a.
“Berikutnya adalah tidak ada pernah melakukan pelanggaran tata tertib serta kode etik yang mana ditetapkan dengan tindakan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.
Paket pimpinan DPD RI harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 anggota dari sub wilayah Barat I, 9 anggota dari sub wilayah Barat II, 9 anggota dari sub wilayah Timur I juga 10 anggota dari sub wilayah Timur II.
Dikatakan LaNyalla, dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal. Bantuan yang disebutkan berasal dari anggota dari setiap sub wilayah yang tersebut jumlahnya disesuaikan total provinsi di dalam setiap sub wilayah, sebagaimana diatur di Pasal 91 ayat (5) huruf c.
“Setiap anggota cuma dapat menggalang satu akan datang calon paket Pimpinan DPD di satu surat dukungan, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf e,” tutur LaNyalla.
Selanjutnya, apabila terdapat anggota senator yang mana memberikan lebih tinggi dari satu dukungan terhadap akan calon paket Pimpinan DPD, maka dukungan dinyatakan batal juga anggota yang mana bersangkutan bukan dapat mengikuti tahapan pemilihan Pimpinan DPD, Pimpinan Alat Kelengkapan, Pimpinan MPR unsur DPD, juga Pimpinan kelompok DPD, sebagaimana diatur pada Pasal 92 huruf f.
“Dalam hal hanya saja terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang dimaksud memenuhi persyaratan pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih. Rumusan ini merupakan solusi agar mekanisme pemilihan paket pimpinan DPD terus berjalan bagaimanapun juga hanya saja terdapat satu paket pimpinan yang lolos verifikasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf e,” kata LaNyalla.
Artikel ini disadur dari Paripurna DPD Ricuh, Dipicu Poin-poin Tata Tertib Mekanisme Pemilihan Pimpinan




