Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Ibukota Indonesia ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Anggota Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu oleh sebab itu ada siswa yang tak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid di DKI Jakarta yang digunakan memohonkan pemerintahan Provinsi (Pemprov) memberikan lembaga pendidikan gratis bagi anak yang tersebut tiada mampu.
“Walau Pemprov telah menciptakan PPDB bersama, tapi itu tidaklah mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono terhadap Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono mengutarakan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat sama-sama perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap proses PPDB di DKI Ibukota Indonesia tidaklah adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sejumlah 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang mana ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang menentang itu merupakan selisih yang mana tak terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono menyatakan ada dua siswa yang ketika ini belum mendapatkan sekolah oleh sebab itu bukan lolos PPDB bersama. Padahal dia komunitas kurang mampu yang mana memiliki KJP (Kartu DKI Jakarta Pintar). Padahal beliau mengklaim siswa yang dimaksud telah berikhtiar mendaftar dengan bervariasi jalur baik prestasi, zonasi dan juga afirmasi.
Dari 16 siswa, hanya saja ada 2 anak yang dimaksud belum mendapatkan sekolah dikarenakan warga tua bukan miliki biaya untuk membayar uang gedung serta sebagainya. Sisanya pendatang tua merekan mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang dimaksud kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tak lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengutarakan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari Ibukota Indonesia Pusat juga satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari DKI Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Indonesi periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan mengenai permasalahan PPDB ke setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Tanah Air yang dimaksud disampaikan dalam kantor perwakilan kami pada 34 provinsi,” kata ia melalui arahan singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman




