Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar serta Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.
DPP Partai Golkar sudah mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) lalu Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang mana menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar lalu memuluskan jadwal politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang dimaksud disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar lalu inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) kemudian Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan juga harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa cuma dapat diadakan di keadaan luar biasa, jikalau ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai kebijakan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 bukan berdasarkan aturan yang tersebut berlaku lalu inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil langkah untuk menjaga integritas lalu hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah terlibat di tempat tingkat pusat atau daerah.
Dia menyalahkan kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud tidaklah mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang tersebut akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah bergerak di tempat tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar dalam tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior dalam partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik memberi peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang mana tak diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.





