Nasional

Kritik Keras Sahroni serta Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan dan juga penganiyayaan yang digunakan dijalankan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian umum usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang tersebut dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya yang dimaksud sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald sudah pernah divonis bersalah pada perkara tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 kemudian 359 KUHP tentang penganiayaan lalu kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabar bahwa Hakim telah lama membebaskan Ronald Tannur menuai mengkritik dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menafsirkan bahwa langkah yang disebutkan telah lama berubah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Preseden buruk yang dimaksud muncul ke republik ini, dalam PN Surabaya,” ucapnya.

Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang digunakan memutus sidang perkara tersebut. “Tiga hakim yang tersebut memutuskan vonis bebas, mereka itu sakit semua.” kata Sahroni. 

Menurutnya ada langkah kecurangan di dalam balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Diduga ada hanky panky apa yang dimaksud diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni pada waktu menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersatu keluarga penderita penganiayaan Dini Sera Afrianti ke Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni ijuga menganggap ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait penggerak kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal planet sebab alkohol tidak penganiayaan yang tersebut dijalankan Ronald Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang dijalankan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal oleh sebab itu alkohol’,” ucapnya.

Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Hakim PN Surabaya menafsirkan Ronald Tannur tidaklah bersalah karna tidaklah terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah lama melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menafsirkan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap orang yang terdampar pada masa kritis.

“Terdakwa tidak ada terbukti secara sah lalu meyakinkan sebagaimana di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan juga 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”

Majelis Hakim Ahmad Muzakki bukan menghentikan diri apabila selanjutnya ada pihak yang tersebut belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, jikalau ada putusan kami yang mana tidaklah sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, pasukan penasihat hukum dari terdakwa Gregorius dengan segera menyatakan menerima.

Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah terjadi memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi dalam DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang mana diterima Ronald Tannur pada tindakan hukum terjadinya kemudian pembunuhan terhadap Dini Sera.

“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya telah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR dengan keluarga korban.

Heru juga menegaskan bukan akan berlangsung pembaharuan apapun pada keluarga tersangka. Dia melakukan konfirmasi PKB tiada akan memberikan pengamanan terhadap mantan kadernya. 

TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Artikel ini disadur dari Kritik Keras Sahroni dan Respons PKB untuk Vonis Bebas Anak Edward Tannur

Related Articles

Back to top button