Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidaklah akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang dimaksud jelas, bukanlah perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang tersebut dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang sebenarnya menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat tempat di dalam 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang mampu diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.
“Justru tidak perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara bergerak tak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei di webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang mana diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang benar sudah ada menduduki jabatan di tempat lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keselamatan Laut (Bakamla), juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI berpartisipasi itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya semata-mata itu, bukanlah menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan pada UU. Itu pun bukan ujug-ujug kami mampu masuk, ada asesmen dan juga permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.
Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah terjadi memerintahkan agar prajurit TNI bergerak yang menduduki jabatan sipil di tempat luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di area internal TNI terkait administrasi kemudian pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengawaitu sampai aturan selesai agar prajurit yang mana berdinas pada luar 14 instansi harus mundur.
Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang digunakan menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang digunakan mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI telah mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tidak ada menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.
Webinar yang mana dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara secara langsung antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang benar tidak ada cukup kalau semata-mata 1 jam, tiada akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI mampu meninjau pandangan penduduk kemudian begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.
Menurut ketua eksekutif ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang dimaksud terjadi pada berbagai kota pada Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini sanggup menjadi jembatan komunikasi yang digunakan baik terkait UU TNI yang mana baru belaka disahkan. “Kami mengawasi perlu adanya dialog antara publik dengan pihak TNI secara dengan segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.
Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, pada antaranya dari mahasiswa, aktivis juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, berbagai pertanyaan yang dimaksud belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh akibat itu, para kontestan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di dalam YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS telah lama menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir pada siaran pers ini.
Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli dan juga jurnalis yang tersebut berfokus pada bidang strategi dan juga pertahanan di area Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang tersebut berdiri pada 2019 dan juga juga bergerak menerbitkan buku juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) lalu juga kompetisi opini publik.





