Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang digunakan Mengancam Demokrasi lalu Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidak ada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski telah di dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan banyak RUU yang tersebut kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang digunakan bermasalah yang digunakan perlu dihentikan pembahasan lalu pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI juga RUU Wantimpres.
Koordinator Proyek Reformasi Bagian Keselamatan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tentang batas usia kemudian aturan dukungan partai calon kepala tempat adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi di tempat ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi serta sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum serta mengancam keberadaan demokrasi di tempat Indonesia.
”DPR dan juga pemerintahan ketika ini tak boleh menghasilkan UU yang bermasalah yang dimaksud akan berdampak penting terhadap hidup negara demokrasi, negara hukum, juga Hak Asasi Individu dalam masa depan. Terlebih, RUU yang dimaksud diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan juga tanpa penyerapan aspirasi masyarakat secara bermakna. Sudah tentu UU yang mana akan dihasilkan akan sangat jarak jauh dari kepentingan umum serta cuma demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Hari Minggu (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR serta pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang dimaksud bermasalah, di area antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, serta RUU tentang Wantimpres yang tersebut akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang mana dulu sudah dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa revisi UU/RUU yang dimaksud sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan kemudian kelompok tertentu dan juga bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI terlibat untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, lalu memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan kepala daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang dimaksud telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite kemudian kelompok di dalam negri ini kemudian tidak untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan juga para pimpinan partai urusan politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, dikarenakan selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah pernah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna di proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.





