Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Ketiganya, Alasannya Ada Perbaikan

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mencabut gugatan praperadilannya di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya ini merupakan yang tersebut ketiga kalinya diajukan Firli.
Firli merupakan terperiksa perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 2023. “Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami ungkapkan dikarenakan masih adanya kekurangan juga ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di dalam persidangan, Rabu (19/3/2025).
Pihaknya mengaku hendak melakukan perbaikan melawan kekurangan yang dimaksud ada pada permohonan praperadilan yang digunakan diajukannya tersebut. Maka itu, pihaknya menyatakan untuk mencabut gugatannya tersebut.

“Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang dimaksud telah terjadi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang digunakan hadir di persidangan menyebutkan, mereka itu akan datang mengikuti putusan dari hakim berkaitan dikabulkan tidaknya pencabutan permohonan praperadilan Firli tersebut. Hakim tunggal praperadilan lantas melakukan skors terlebih dahulu sebelum memutuskan pencabutan tersebut.
Adapun Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Ibukota Selatan berhadapan dengan status tersangkanya itu. Pertama pada 24 November 2023, semata-mata belaka PN Jaksel tak menerima permohonan Firli.
Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya sekali semata praperadilannya itu dicabut. Sama halnya dengan permohonan pada 12 Maret 2025 ini, Firli mencabut kembali praperadilannya itu.





