Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengumumkan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi rakyat sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang dimaksud tidak ada diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai pada Kantor Komnas HAM RI, Ibukota Indonesia Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi juga menyoroti perkembangan RUU TNI yang mana disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya telah lama melakukan kajian terkait revisi UU TNI lalu menyoroti isu-isu fundamental yang mana berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh melawan implementasi UU TNI yang dimaksud berlaku ketika ini menghambat identifikasi keinginan inovasi yang mana benar-benar mendesak dan juga relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna melakukan konfirmasi reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM lalu tata kelola pemerintahan yang transparan kemudian akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan juga tata kelola yang demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi publik sipil juga kurangnya transparansi yang digunakan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi serta berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh serta keterlibatan umum yang digunakan bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko mengatasi praktik yang mana bertentangan dengan asas pemerintahan yang mana berdasarkan demokrasi kemudian rule of law.






