Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kata-kata terkait ekspor pasir lalu hasil sedimen laut yang kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang digunakan menjadi material ekspor.
“Sekali lagi itu tidak pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan dalam Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut.
Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 kemudian Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang mana memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk dikirimkan ke pasar internasional seperti di tempat atas, pasir alam yang diatur pada nomor IV Area Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang dimaksud termasuk pada bilangan IV Lingkup Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.





