CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat web regulator

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat website web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar media berizin di website web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan pada cekfintech.id, kemudian 20,4 persen memeriksa lewat berita.
“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang meninjau dari search engine,” kata Bhima di Seminar Nasional ‘Pengembangan serta Perkuatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ pada Jakarta, Senin.
Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di dalam search engine seringkali yang mana muncul adalah hasil fintech yang dimaksud bermasalah lantaran didasarkan pada search engine optmization (SEO).
“Kadang-kadang yang digunakan top search engine itu, SEO adalah 10 berita persoalan fintech yang mana bermasalah. Jadi bagaimana tindakan nih, teman-teman dalam Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang tersebut produktif, fintech-fintech yang tersebut positif. Engangement dengan media massa nya harus tambahan bagus lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen hanya sekali punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan kegiatan keuangan lewat fintech.
Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital rakyat di menggunakan layanan fintech.
Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih lanjut dari 9 jam, dan juga 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.
“Bagaimana cara baca ketentuan lalu mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya di bawah 2 jam? Jadi ada penawaran yang digunakan menyita perhatian misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang digunakan rendah, dari baca bunganya kemungkinan besar rendah, tapi denda keterlambatan yang digunakan sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih tinggi detil. Nah ini jadi salah satu kesulitan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.
Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator






