Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – otoritas berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan mendirikan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang mana semula 2,2% menjadi 2,4% di tempat tahun depan.
Hal itupun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Pertemuan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang mana pada waktu ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) merancang rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, jikalau per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN melawan KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Angka sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Kuantitas dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tak semua rumah yang tersebut dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dimaksud dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri dalam berhadapan dengan bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau unsur sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang dimaksud memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau materi sejenis lalu baja; dan juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu telah lama diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mana mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan juga 12% yang mana mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.






