Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di tempat pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tiada perlu adanya opsi kotak kosong di tempat surat suara.
Sebab, publik cukup tiada datang untuk memilih apabila memang sebenarnya tidaklah menemukan calon yang mana merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju pada arti hal-hal seperti itu tak perlu difasilitasi lagi, lantaran telah cukup dengan cara golput,” kata Hensat pada Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah belaka untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di area pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong dikarenakan warga jadi sejumlah pilihan sehingga tak ada alasan untuk bukan memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari persoalan mempermudah ketentuan independen ini tiada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang mana bukan menerima tentang ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg serta pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya publik akan memilih calon independen lalu itu tak mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, di tempat negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan kata-kata mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau cuma ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pendapat sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong pada Indonesia,” pungkasnya.






