Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL pada Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong kemudian pukul antara tukang jualan kaki lima atay PKL Malioboro Pusat Kota Yogyakarta dengan pelaku pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu lantaran para PKL yang tersebut hendak menyebabkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang dimaksud sedang padat pengunjung di malam hari itu, dihadang puluhan pelaku Satpol PP dengan menyembunyikan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi berunjuk rasa orasi, sesudah itu berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL lalu personel yang dimaksud dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Kericuhan mereda pasca dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL di dalam sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan eksekutif Provinsi Yogyakarta pada Surat Edaran (SE) Pemuka Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian pada Jalan Malioboro kemudian Jalan Margo Mulyo lalu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima ke Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Pemuka disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro kemudian Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang disebutkan maka penjual kaki lima dilarang berjualan di dalam berhadapan dengan trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para peniaga kaki lima direlokasi ke eks bangunan Bioskop Indra yang dimaksud sekarang menjadi Teras Malioboro I juga eks kantor Dinas Wisata yang sekarang berubah menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya pedagang merasa terpuruk penghasilannya berjualan ke Teras Malioboro 2 yang tersebut dinilai sepi, semakin cemas apabila harus direlokasi ke Beskalan kemudian Ketandan yang tersebut lokasinya lebih tinggi terpencil dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para tukang jualan menghadirkan dagangannya ke selasar pedestrian yang mana jelas dilarang sejak 2022. Dagangan merekan secara langsung laris diserbu wisatawan yang tersebut berjalan-jalan dalam Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan dalam selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi menentang pedagang ini dihadang tim yang mana dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Petugas secara langsung menyembunyikan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga penjual tak dapat keluar.
Mereka pun mengadakan demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika perjumpaan kemarin? Kami cuma ingin bertemu Pemda DIY, bukanlah UPT,” teriak peniaga ketika dihadang pihak UPT PKCB Daerah Perkotaan Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan mengecam penjual itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi mengecam ini bermula dari pertarungan pedagang dengan pemerintahan juga DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Hari Jumat 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui di lokasi pada waktu aksi berlangsung.
Dalam reuni itu, kata Raka, sebenarnya sudah ada disepakati sebuah komitmen urusan politik antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD lalu pemerintah. Inti komitmen itu mengenai penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan serta Ketandan yang tersebut sebenarnya masih di ruas Jalan Malioboro namun lokasinya tambahan masuk lagi ke dalam. Lokasinya tiada seperti Teras Malioboro yang tersebut berada persis di pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, di rencana relokasi itu, pedagang mirip sekali belum dilibatkan. Wacana itu secara tiba-tiba berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga tukang jualan cemas serta berupaya memohonkan penjelasan.
Akhirnya, forum perjumpaan itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, sudah ada ada kejelasan dari pemerintahan juga DPRD DIY mengenai mekanisme pelibatan peniaga berembug perihal relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari otoritas serta DPRD DIY tidaklah kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta memandang pemerintah area seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang mana jadi persoalan hingga nekat berjualan pada selasar. “Namun peniaga justru diperlakukan represif kemudian dibenturkan dengan aparat keamanan yang berjaga,” kata Raka. “Ini perkembangan yang dimaksud sangat kami sayangkan lantaran di Malioboro yang digunakan katanya potret wisata Yogya namun pemerintah tempat gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro






