Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?
Jakarta – Panji Gumilang, terpidana persoalan hukum penistaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun resmi dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kebebasan ini menandai akhir dari masa hukuman penjara yang digunakan dijalani oleh Panji selama satu tahun penuh. Sebelumnya, Panji dijatuhi vonis penjara selama satu tahun pada sidang putusan ke Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa Panji terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa pemidanaan yang dimaksud telah dilakukan dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang digunakan dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang dimaksud dijatuhkan oleh majelis hakim tambahan ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mana menuntut Panji dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hal ini menciptakan berbagai pihak merasa vonis yang disebutkan cukup ringan mengingat tuntutan awal yang digunakan lebih lanjut berat.
Status Hukum Panji Gumilang Saat Ini
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum kemudian HAM Jawa Barat, Robianto, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni setelahnya menjalani vonis satu tahun penjara.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang mana bersangkutan bukan perlu melakukan wajib lapor,” ujar Robianto di keterangannya yang dikutipkan dari Antara.
Kebebasan murni ini berarti Panji bukan perlu melakukan wajib lapor, yang dimaksud biasanya diwajibkan bagi narapidana yang digunakan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Apa Artinya Bebas Murni?
Menurut artikel ilmiah dari JURNAL HAK: Kajian Keilmuan Hukum, Administrasi lalu Komunikasi, praktik peradilan pidana ke Indonesi mengenal dua jenis putusan bebas, yaitu “bebas murni” kemudian “bebas tidaklah murni”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.07.03 Tahun 1983 kemudian yurisprudensi Mahkamah Agung, putusan bebas murni berarti perbuatan yang digunakan didakwakan tidak ada terbukti dan juga tidak ada ada bukti yang mana menggalang dakwaan penuntut umum. Dengan kata lain, terdakwa dinyatakan tidaklah bersalah akibat tidak ada ada cukup bukti untuk menggalang dakwaan tersebut.
Sedangkan putusan bebas tidaklah murni terbentuk akibat adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang tersebut diajukan, serta perbedaan penilaian mengenai penerapan hukum terhadap bukti tersebut.
Dalam tindakan hukum bebas tak murni, meskipun terdakwa dinyatakan bebas, masih ada ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan pemeriksaan ulang atau banding demi menegakkan kebenaran lalu keadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sendiri belaka mengenal istilah “putusan bebas” tanpa membedakan antara bebas murni juga tak murni. Namun, untuk menjamin peradilan yang sederhana, cepat, lalu biaya ringan, pengadilan berupaya membantu pencari keadilan dengan mengatasi segala hambatan serta rintangan.
Jika salah satu pihak tidaklah puas dengan putusan pengadilan, baik terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan langkah hukum lebih banyak lanjut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | KUKUH S. WIBOWO | LPPMUNSERA.ORG | ANTARA
Pilihan editor: Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari
Artikel ini disadur dari Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?






