Nasional

KPU Akan Batasi Dana Kampanye di tempat Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang digunakan dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.

“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).

Idham mengatakan, pihaknya akan memohon KPU tempat membicarakan hal ini dengan regu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, lalu akuntabilitas.

Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, ia menyatakan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah total pemilih lalu luas wilayah kampanye, serta nanti yang tersebut akan menentukan itu KPU pada daerah,” ujarnya.

Idham menegaskan, dana kampanye di area tingkat provinsi akan berbeda dengan pada kabupaten/kota. “Yang di dalam Ibukota juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.

Related Articles

Back to top button