3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis 3 terdakwa perkara penembakan bos rental mobil di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dengan menghentikan dari militer. Dua anggota TNI di dalam antaranya dihukum penjara seumur hidup serta satu lainnya 4 tahun penjara.
Hakim anggota mengungkapkan hal-hal yang mana memberatkan para terdakwa. Salah satunya prajurit TNI dipersiapkan negara untuk menghadapi ancaman pertahanan, bukanlah untuk membunuh rakyat.
“Terdakwa di kapasitasnya selaku prajurit dididik, dilatih, juga dipersiapkan negara untuk berperang lalu melaksanakan tugas-tugas selain peperangan yang digunakan dibebankan negara kepadanya. Pada hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara juga masyarakat, bukanlah untuk membunuh rakyat,” ujar Hakim Anggota pada waktu membacakan hal-hal yang mana memberatkan putusan terdakwa, Selasa (25/3/2025).
Hakim menilai ketiganya sudah merusak citra TNI. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang tersebut senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat pada rangka membantu tugas pokok TNI.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang digunakan senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat di rangka memperkuat tugas pokok TNI,” katanya.
Kemudian yang dimaksud memberatkan dari segi aspek rasa keadilan publik atau social justice, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal penduduk yang tersebut diatur di hukum masyarakat.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang pada nilai-nilai Pancasila dengan tidak ada mencerminkan nilai perikemanusiaan yang dimaksud beradab kemudian norma agama yang digunakan diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
“Bahwa dengan mengingat perbuatan para terdakwa telah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum kemudian secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata hakim.
Selanjutnya dari sisi batin pelaku perbuatan pidana, hakim menuturkan perbuatan para terdakwa dilaksanakan dengan sengaja serta pada keadaan sadar kemudian perbuatan yang mana dilaksanakan terbukti.




