Lifestyle

3 Fakta Pungutan Liar yang dimaksud Harus Disetor dr. Aulia Risma ke Senior PPDS Undip yang tersebut Sangat Tidak Manusiawi

JAKARTA – Meninggalnya dr. Aulia Risma sampai ketika ini masih mencuri perhatian berbagai pihak dikarenakan terdapat sebagian misteri pada tindakan hukum bunuh diri tersebut. Setelah diadakan penyelidikan oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), beberapa fakta penting akhirnya mulai terungkap.

Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang digunakan meninggal dunia pada waktu malam 12 Agustus 2024 di dalam kamar kosnya, Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban meninggal di tempat kamar kosnya pasca diduga menyuntik diri sendiri menggunakan obat bius sehari sebelum mengembuskan napas terakhir. Dari perkara bunuh diri itu, berbagai pihak yang digunakan menduga kalau dr. Aulia Risma meninggal disebabkan oleh bullying kemudian perundungan.

Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Kemenkes, terungkap fakta bahwa meninggalnya mahasiswi Undip itu memang benar disebabkan oleh perundungan. Bahkan di proses investigasi terkuak, terdapat oknum-oknum pada inisiatif PPDS yang tersebut melakukan pungutan liar pada dr. Aulia. Berikut ini beberapa faktanya.

Fakta Pungutan Liar yang digunakan Harus Disetor dr. Aulia Risma

1. Dilakukan oleh Oknum Senior sejak Semester Awal

Pungutan liar ini diduga dijalankan oleh oknum dokter senior untuk almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr. Aulia Risma Lestari.

Berdasarkan kesaksian, permintaan pungli ini telah lama berlangsung sejak almarhumah masih di area semester 1 institusi belajar atau di area sekitar Juli hingga November 2022.

2. Pungli Dilakukan untuk Kepentingan Senior

Disebutkan kalau dr. Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Ia juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.

Kebutuhan non-akademik yang dimaksud meliputi membiayai penulis lepas untuk menghasilkan naskah akademik senior, menggaji OB, serta berbagai keinginan senior lainnya.

3. Besaran Pungli Mencapai Rp40 Juta

Diketahui pula kalau dr. Aulia Risma kerap diminta untuk menyetor Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, dalam luar biaya sekolah resmi yang dijalankan oleh oknum-oknum pada kegiatan tersebut.

Pemalakan yang dimaksud telah terjadi dilaksanakan sejak semester pertama itulah yang tersebut dinilai sangat memberatkan almarhumah serta keluarga. Faktor ini yang tersebut diduga menjadi pemicu awal dr. Aulia mengalami tekanan pada pembelajaran.

Bukti dari kesaksian pungli ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih tinggi lanjut. Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes dengan pihak kepolisian.

Related Articles

Back to top button