Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan gubernur 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan pasca proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, identik halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada waktu dihubungi, Hari Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang tersebut diduga terlibat perbuatan pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang tersebut digunakan untuk menjatuhkan partisipan pilpres atau black campaign dalam pemilihan kepala daerah 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif kemudian tiada dijadikan alat bagi yang tersebut satu untuk menjatuhkan yang tersebut lain,” katanya.




