CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Barang Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian produk-produk hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di dalam rezim berikutnya, oleh sebab itu visi kemudian acara pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden Probowo-Gibran bukan mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini mengakibatkan kegelisahan yang tersebut mendalam terkait bonus demografi serta cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi lalu Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak serta penduduk miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di area era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tiada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana di RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak kemudian remaja. Kenaikan tarif cukai pun tiada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan lapangan usaha rokok melalui lobi kebijakan pemerintah lalu inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang digunakan masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau di dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi lapangan usaha rokok di menjaga dari pengendalian yang tersebut lebih lanjut ketat, baik dalam tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan total perokok tertinggi di dalam Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di tempat antaranya berasal dari kelompok publik miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang mana tambahan efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik serta tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan nilai proses bursa menjadi 100% dari nilai tukar jual eceran yang tersebut ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tak menutupi Peringatan Aspek Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, pada samping integrasi pemantauan biaya proses lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa di konteks bonus demografi, tak tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.






