2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipidkor ) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara berinisial Brigadir B lalu Kompol RS sebagai terperiksa pemerasan. Keduanya memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp4,7 miliar.
Selain menjadi tersangka, keduanya juga sudah pernah dipecat dari dinas kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun mengakses pengumuman menyoroti tindakan oknum polisi tersebut.
Sahroni meminta-minta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. “Oknum pemeras ini sudah ada terlalu rutin kita dengar aksi-aksinya dan juga merekalah yang mana bikin citra kepolisian buruk,” kata politikus Partai Nasdem itu di keterangannya, Rabu (19/3/2025).
“Karenanya saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana. Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, sebab bukan kemungkinan besar merek belaka beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” sambung Sahroni.
Sebab, Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah itu tak hanya saja dinikmati oleh kedua oknum tersebut. Sekalian, lanjut dia, ini turut menjadi event bersih-bersih Polri.
“Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih banyak sangat tindakan hukum ini. Kalau ada prospek terdakwa baru, sikat sekalian hanya lalu pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tak punya tempat di dalam kepolisian. Ini adalah adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkasnya.




