PBHI Bersama 33 Tokoh Komunitas Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) sama-sama 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Bantuan ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang dimaksud diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan ditulis sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi mengambil bagian memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, juga anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, kemudian Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan ditulis sebagai Amicus Curiae yang dimaksud berisi dukungan bagi Alex Denni menghadapi pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menunjukkan kejanggalan terletak pada putusan juga relaas yang tiada pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang mana melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya saja terhadap satu orang yang mana notabene tidak pengurus negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang tersebut di kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang mana didukung oleh beberapa tokoh yang digunakan totalnya mencapai 33 orang yang dimaksud seluruhnya menyatakan adanya pemidanaan yang tak berdasar serta tidaklah boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di area Jakarta, Selasa (25/3/2025).





