Nasional

2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang tersebut Kami Harapkan

JAKARTA – Keluarga bos rental mobil korban penembakann oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bersyukur menghadapi vonis yang mana dijatuhkan terhadap tiga terdakwa. Pengadilan Militer II-08 memvonis 2 terdakwa hukuman seumur hidup serta satu terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Hal itu sebagaimana disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra seusai hadir di sidang pembacaan putusan di area Pengadilan Militer II-08. “Alhamdulillah, hukuman telah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky di dalam Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).

Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan juga Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan juga dipecat dari dinas militer. “Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).

“Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.

Related Articles

Back to top button