Nasional

DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah terjadi menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 perihal ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala tempat dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala tempat sejak pelantikan. Pada rapat yang dimaksud diselenggarakan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil cuma di hitungan menit.

Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA juga MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil serta digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.

Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan potensi yang mana serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.

“Hal yang disebutkan pada dasarkan pada tak adanya amar putusan yang mana mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).

Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya tiada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.

“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang dimaksud kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi untuk Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.

Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang tidaklah membatasi tafsir menghadapi putusannya yang disebutkan memberikan ruang bagi siapa pun yang telah memenuhi ketentuan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.

“Ya secara normatif masih berlaku, bukan ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tiada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button