Teknologi

Tata cara memproduksi NPWP penduduk pribadi online

Ibukota Indonesia – Saat ini menciptakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin enteng dengan bantuan jaringan e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dengan menggunakan website e-Registration Pajak.

Langkah 1: Persiapan Dokumen

Sebelum memulai tahapan pendaftaran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang dimaksud diperlukan. Dokumen utama yang mana dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online yaitu:

  • WNI : fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA :fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Langkah 2: Akses Website e-Registration

Buka web resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser Anda. Laman ini adalah media resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang mana digunakan untuk serangkaian pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3: buat akun

Untuk mulai menggunakan layanan e-Registration, Anda harus menciptakan akun terlebih dahulu. Klik tombol "Daftar" dalam halaman utama situs, setelah itu isi formulir pendaftaran dengan informasi yang tersebut diperlukan seperti:

  • Nama Lengkap sesuai dengan KTP.
  • Alamat Email yang tersebut aktif.
  • Nomor Telepon yang dimaksud mampu dihubungi.
  • Password yang tersebut akan digunakan untuk mengakses akun Anda.
  • Setelah mengisi semua informasi, klik "Daftar" dan juga ikuti instruksi untuk memverifikasi akun melalui email yang mana telah dilakukan Anda daftarkan.

Langkah 4: Login Akun EREG

Setelah akun berhasil diverifikasi, login ke akun Anda menggunakan email dan juga password yang dimaksud sudah didaftarkan. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.

Langkah 5:Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

Pilih Kategori Wajib Pajak

  • Laki-laki lajang maupun sudah ada menikah, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita lajang, pilih Orang Pribadi, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT
  • Wanita sudah ada menikah lalu tidak ada mempunyai perjanjian pisah harta dengan Suami, silakan bukan melanjutkan pendaftaran. Ajukan Cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga ke KPP
  • Wanita sudah ada menikah juga mempunyai perjanjian pisah harta dengan Suami, pilih PH atau MT, Status Pusat-Cabang pilih PUSAT, Pilih Angka Suami WNI atau WNA untuk Suami WNI, isi NPWP Suami ke Kolom NPWP Suami untuk Suami WNA, pilih kebangsaan lalu isi No. Passpor Suami di Kolom No. Paspor
  • Klik Next

Langkah 6: Isi identitas wajib pajak

Isi Formulir Pendaftaran
Di halaman utama, pilih opsi "Daftar NPWP" lalu isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang dimaksud akurat serta lengkap, termasuk:

  • Nama Lengkap.
  • Alamat Lengkap.
  • Tanggal Lahir.
  • Pekerjaan.
  • Penghasilan.
  • Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah ada benar juga sesuai dengan dokumen resmi yang tersebut Anda miliki.

Langkah 7: Upload persyaratan

Unggah dokumen-dokumen pendukung yang dimaksud sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen di format yang sesuai serta ukuran file tiada melebihi batas yang tersebut ditentukan oleh sistem.

Langkah 8: Kirim formulir

Setelah semua informasi terisi juga dokumen ter unggah, periksa kembali data yang digunakan sudah dimasukkan. Jika telah yakin, klik tombol "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Langkah 9: verifikasi juga persetujuan

Setelah formulir pendaftaran dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh tenaga pajak. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Jika data Anda dinyatakan lengkap kemudian valid, NPWP Anda akan diterbitkan lalu dikirimkan ke alamat yang mana telah terjadi Anda daftarkan.

Langkah 10: terima NPWP

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima NPWP di bentuk kartu fisik melalui pos. Anda juga dapat mengunduh salinan digital NPWP dari akun Ereg Anda.

 

Artikel ini disadur dari Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Related Articles

Back to top button