UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD di dalam seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, acara CWLD untuk meningkatkan kekuatan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang digunakan dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Inisiatif Wakaf Indonesia lalu Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan tiada cuma memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang tersebut signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa di inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Pergerakan Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang tersebut terkumpul akan digunakan untuk memperkuat institusi belajar peserta didik melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim pada menyokong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha publik untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu dijalankan untuk membantu UMKM Jatim agar tambahan berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah produk-produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme hasil ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank pada bentuk deposito.






